Korupsi dalam Sudut Pandang Teori Anomi
Beberapa waktu yang lalu, kita semua dikejutkan dengan berita terkait rencana dibebaskannya para narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Para narapidana dibebaskan karena adanya penyebaran virus corona atau Covid-19. Overkapasitas Lapas menjadi alasan kuat untuk dibebaskannya para narapidana dari lapas untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemerintah tidak mau penularan dan penyebaran virus corona ini terjadi melalui Lapas yang overkapasitas atau sesak. Narapidana yang dibebaskan adalah narapidana tindak pidana umum. Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi atau napi korupsi tidak diberikan kesempatan untuk bebas terkait penyebaran virus corona. "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam r...