Korupsi dalam Sudut Pandang Teori Anomi


            Beberapa waktu yang lalu, kita semua dikejutkan dengan berita terkait rencana dibebaskannya para narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Para narapidana dibebaskan karena adanya penyebaran virus corona atau Covid-19. Overkapasitas Lapas menjadi alasan kuat untuk dibebaskannya para narapidana dari lapas untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemerintah tidak mau penularan dan penyebaran virus corona ini terjadi melalui Lapas yang overkapasitas atau sesak.

Narapidana yang dibebaskan adalah narapidana tindak pidana umum.  Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi atau napi korupsi tidak diberikan kesempatan untuk bebas terkait penyebaran virus corona.  "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).

Lantas, dari berita itu sebenarnya apa itu korupsi? Apa yang membedakan korupsi dengan tindak pidana yang lain?

Dikutip dari Say No to Korupsi (2012) karya Juni Sjafrien Jahja, kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.

Sedangkan menurut Kamus Oxford, korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang. Arti lain korupsi adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan sebabnya, para pelaku korupsi melakukan korupsi karena beberapa hal. Menurut beberapa teori yang berkembang, penyebab seseorang dapat melakukan korupsi adalah kebutuhan, kesempatan, keserakahan, dan kekuasaan yang tidak dibarengi dengan tanggung jawab. Jadi, para pelaku yang biasanya adalah para pejabat melakukan korupsi karena beberapa sebab. Terkadang karena mereka benar-benar membutuhkan uang, terkadang juga karena mereka merasa memiliki kekuasaan sehingga dengan seenaknya dan serakah mengambil uang yang bukan milik mereka. Dan uang tersebut diambil untuk kepentingan mereka atau orang lain yang terlibat.

Nah, jika kasus korupsi ini analisis dengan teori sosiologi, maka korupsi digolongkan dengan Teori Sosiologi Modern. Tepatnya adalah teori anomi yang diperkenalkan oleh Robert King Merton. Seorang sosiolog modern dari Amerika. Dalam teori ini penyimpangan adalah akibat dari adanya berbagai ketegangan dalam struktur sosial sehingga ada individu yang mengalami tekanan dan akhirnya menjadi menyimpang. Maka, jika korupsi dianalisis dengan teori anomi, maka tindakan korupsi termasuk tindakan inovasi atau innovation dan penarikan diri atau retreatism.

Tindakan inovasi adalah tindakan dengan tujuan positif tetapi dilakukan dengan cara yang negatif. Disini korupsi yang terjadi akibat si pelaku benar-benar membutuhkan uang. Si pelaku membutuhkan uang untuk menghidupi keluarganya namun dia mencapai tujuannya dengan cara yang tidak baik, yakni dengan melakukan korupsi atau penggelapan uang. Sedangkan tindakan penarikan diri adalah tindakan dengan tujuan yang negatif dan dilakukan dengan cara yang negatif pula. Dalam kasus ini, beberapa pelaku tindak pidana korupsi melakukan korupsi karena mereka memiliki rasa serakah yang tinggi. Para pelaku ini tidak puas akan penghasilan yang mereka dapatkan. Lalu karena mereka memiliki kekuasaan, mereka dengan mudahnya menggelapkan uang yang sebenarnya bukan milik mereka.

Maka, berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga dapat dikategorikan ke dalam salah satu teori sosiologi modern. Yaitu teori anomi.

Tentu saja tindakan korupsi ini merupakan tindakan yang sangat buruk. Apalagi jika tindakan korupsi ini dilakukan berulang kali. Akan tetapi kenyataannya di Indonesia, kasus korupsi selalu saja terjadi. Seakan-akan korupsi adalah sesuatu yang sudah menjadi budaya di Indonesia. Ditambah hukuman bagi pelaku korupsi yang singkat. Ini membuat para koruptor menjadi tidak jera dan kemungkinan akan melakukan kembali perbuatannya. Jika seperti ini, kapan Indonesia bisa maju tanpa korupsi.

Oleh karena itu, jika ingin menanggulangi korupsi di Indonesia, tidak bisa hanya dengan menyuarakan dengan demonstrasi. Akan tetapi juga dengan tindakan nyata. Karena bisa jadi tindakan korupsi yang sekarang ini terjadi di antara pejabat berawal dari korupsi kecil yang dilakukan sejak kecil, seperti mencontek dan bekerja sama saat ujian. Contoh tadi merupakan contoh korupsi yang dilakukan di lingkungan sekolah yaitu korupsi nilai. Oleh karena itu, mulailah untuk menghentikan tindakan korupsi mulai dari diri sendiri dan mulai sejak dini.

 

SUMBER REFERENSI

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya?page=all

https://news.detik.com/berita/d-4966490/jokowi-hanya-napi-pidana-umum-yang-dibebaskan-terkait-corona-bukan-koruptor/1

Buku “Say No To Korupsi!” karya Juni Sjafrien Jahja

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49589230

https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi





Komentar