Korupsi dalam Sudut Pandang Teori Anomi
Narapidana
yang dibebaskan adalah narapidana tindak pidana umum. Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi
atau napi korupsi tidak diberikan kesempatan untuk bebas terkait penyebaran
virus corona. "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor
tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012
tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana
umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).
Lantas, dari berita itu sebenarnya apa itu
korupsi? Apa yang membedakan korupsi dengan tindak pidana yang lain?
Dikutip dari Say No to Korupsi (2012) karya Juni
Sjafrien Jahja, kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang
berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere. Istilah korupsi dalam
bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan
dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa
Indonesia. Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary menjabarkan
korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa
keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.
Sedangkan menurut Kamus Oxford, korupsi adalah perilaku tidak
jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang. Arti lain korupsi
adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku
moral menjadi tidak bermoral. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,
korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga
diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan sebabnya, para pelaku korupsi melakukan korupsi
karena beberapa hal. Menurut beberapa teori yang berkembang, penyebab seseorang
dapat melakukan korupsi adalah kebutuhan, kesempatan, keserakahan, dan
kekuasaan yang tidak dibarengi dengan tanggung jawab. Jadi, para pelaku yang
biasanya adalah para pejabat melakukan korupsi karena beberapa sebab. Terkadang
karena mereka benar-benar membutuhkan uang, terkadang juga karena mereka merasa
memiliki kekuasaan sehingga dengan seenaknya dan serakah mengambil uang yang
bukan milik mereka. Dan uang tersebut diambil untuk kepentingan mereka atau
orang lain yang terlibat.
Nah, jika kasus korupsi ini analisis dengan teori sosiologi,
maka korupsi digolongkan dengan Teori Sosiologi Modern. Tepatnya adalah teori
anomi yang diperkenalkan oleh Robert King Merton. Seorang sosiolog modern dari
Amerika. Dalam teori ini
penyimpangan adalah akibat dari adanya berbagai ketegangan dalam struktur
sosial sehingga ada individu yang mengalami tekanan dan akhirnya menjadi
menyimpang. Maka, jika korupsi dianalisis dengan teori anomi, maka
tindakan korupsi termasuk tindakan inovasi atau innovation dan penarikan diri
atau retreatism.
Tindakan inovasi adalah tindakan dengan
tujuan positif tetapi dilakukan dengan cara yang negatif. Disini korupsi yang
terjadi akibat si pelaku benar-benar membutuhkan uang. Si pelaku membutuhkan
uang untuk menghidupi keluarganya namun dia mencapai tujuannya dengan cara yang
tidak baik, yakni dengan melakukan korupsi atau penggelapan uang. Sedangkan
tindakan penarikan diri adalah tindakan dengan tujuan yang negatif dan
dilakukan dengan cara yang negatif pula. Dalam kasus ini, beberapa pelaku
tindak pidana korupsi melakukan korupsi karena mereka memiliki rasa serakah
yang tinggi. Para pelaku ini tidak puas akan penghasilan yang mereka dapatkan.
Lalu karena mereka memiliki kekuasaan, mereka dengan mudahnya menggelapkan uang
yang sebenarnya bukan milik mereka.
Maka, berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
korupsi adalah tindakan orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga dapat
dikategorikan ke dalam salah satu teori sosiologi modern. Yaitu teori anomi.
Tentu saja tindakan korupsi ini merupakan tindakan yang
sangat buruk. Apalagi jika tindakan korupsi ini dilakukan berulang kali. Akan
tetapi kenyataannya di Indonesia, kasus korupsi selalu saja terjadi.
Seakan-akan korupsi adalah sesuatu yang sudah menjadi budaya di Indonesia.
Ditambah hukuman bagi pelaku korupsi yang singkat. Ini membuat para koruptor
menjadi tidak jera dan kemungkinan akan melakukan kembali perbuatannya. Jika
seperti ini, kapan Indonesia bisa maju tanpa korupsi.
Oleh karena itu, jika ingin menanggulangi korupsi di
Indonesia, tidak bisa hanya dengan menyuarakan dengan demonstrasi. Akan tetapi
juga dengan tindakan nyata. Karena bisa jadi tindakan korupsi yang sekarang ini
terjadi di antara pejabat berawal dari korupsi kecil yang dilakukan sejak
kecil, seperti mencontek dan bekerja sama saat ujian. Contoh tadi merupakan
contoh korupsi yang dilakukan di lingkungan sekolah yaitu korupsi nilai. Oleh
karena itu, mulailah untuk menghentikan tindakan korupsi mulai dari diri
sendiri dan mulai sejak dini.
SUMBER REFERENSI
Buku “Say No To Korupsi!” karya Juni Sjafrien Jahja
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49589230
https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Komentar
Posting Komentar